Karena jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.
Dengan demikian, parkir di jalan perumahan baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Jadi, pastikan memiliki lahan parkir jika akan memiliki kendaraan pribadi, seperti garasi atau carport.
Baca Selengkapnya: Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)