JAKARTA - Parkir kendaraan di sembarang tempat memang membuat banyak orang kesal, terlebih parkir di depan rumah orang tanpa izin.
Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi “jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.
Dalam peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat disini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan juga ambang pengamannya.