JAKARTA – Perum PPD resmi bergabung dengan Perum Damri. Di mana hal ini disetujui melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun dari penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.
BACA JUGA:
Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin menyampaikan, dengan bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum DAMRI untuk dapat meningkatkan konektivitas nasional.
Serta untuk mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan.
Kemudian penggabungan ini untuk menyediakan layanan transportasi yang terstandarisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.
"Terwujudnya penggabungan PPD-DAMRI berdasarkan PP Nomor 30 ini semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian di Tanah Air," katanya di Hotel JS Luwansa, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA:
Setia menambahkan bahwa integritas ini akan memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia, bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global.
"Karena kita tahu semuanya kita sudah beroperasi di Brunei Darussalam di Serawak lalu kemudian di Timor Leste. Untuk itu kita perlu melakukannya guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi lalu kemudian meningkatkan layanan transportasi jalan yang standarisasi dan unggul bagi masyarakat," katanya.