Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Hasil Lengkap RUPST MNC Vision Networks (IPTV)

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 20 Juni 2023 |16:18 WIB
Berikut Hasil Lengkap RUPST MNC Vision Networks (IPTV)
MNC Vision Gelar RUPST. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini.

Mengutip keterangan MNC Vision, Selasa (20/6/2023), RUPST menghasilkan sejumlah keputusan. Mulai dari menerima Laporan Tahunan Perseroan dan menyetujui Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian RUPST menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi IPTV:

Dewan Komisaris

1. Syafril Nasution - Komisaris Utama

2. Indra Pudjiastuti - Komisaris

3. Mashudi Hamka - Komisaris

4. Agus Mulyanto - Komisaris Independen

5. Sandy Wiguna - Komisaris Independen

Dewan Direksi

1. Ade Tjendra - Direktur Utama

2. Herman Kusno - Direktur

3. Hari Susanto - Direktur

4. Tito Abdullah - Direktur

5. Vera Tanamihardja - Direktur

6. Adita Widyansari - Direktur

7. Endang Mayawati - Direktur

8. Henry Wijadi - Direktur

Selain itu, RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023.

Selain itu, memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Selanjutnya, RUPSLB menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

RUPSLB juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement