JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka melakukan pertemuan dengan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membahas terkait masalah utang negara Rp800 miliar.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka sedang menagih utang sebesar Rp800 miliar ke pemerintah. Namun Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani belum membayarkan utang tersebut.
"Saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," tulis Jusuf Hamka di Instagram pribadinya.
Terkait hal tersebut, Jusuf Hamka merasa bahwa sikapnya itu sudah benar. Pasalnya keputusan Mahkamah Agung (MA) telah berstatus keputusan hukum tetap yang menetapkan pemerintah untuk membayar utang beserta bunganya ke CMNP.
Diketahui berdasarkan keputusan MA, pemerintah diharuskan membayar utang kepada CMNP sekitar Rp179,46 miliar, yang terdiri dari pokok deposito sebesar Rp78,84 miliar dan giro kurang lebih sebesar Rp76,08 miliar, serta juga membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp800 miliar.
Meski demikian, Jusuf Hamka berjanji akan tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan berharap utang sejak 1998 tersebut bisa segera dibayarkan.
Baca Selengkapnya: Jusuf Hamka Ngopi Bareng Stafsus Sri Mulyani Bereskan Masalah Utang Rp800 Miliar
(Taufik Fajar)