Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Dana Darurat yang Wajib Dipunya Pekerja Berkeluarga dan Jomblo

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 24 Juni 2023 |19:03 WIB
Besaran Dana Darurat yang Wajib Dipunya Pekerja Berkeluarga dan Jomblo
Besaran Dana Darurat yang Wajib Disiapkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengumpulkan dana darurat tak selalu mudah bagi beberapa orang. Pasalnya dana darurat kerap dianggap tidak terlalu penting dan lebih mementingkan untuk melakukan pengeluaran lainnya.

Dana darurat diartikan sebagai dana yang disimpan untuk keadaan darurat, baik itu kecelakaan, sakit, kerusakan rumah, atau ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak. Demikian dikutip dari mengutip resmi OJK Indonesia, Sabtu (24/6/2023).

Banyak manfaat yang akan dihasilkan ketika menyisihkan gaji untuk dana darurat, di antaranya mengantisipasi kebutuhan mendesak, mencegah utang, hidup lebih tenang hingga dana investasi tidak tergerus.

Lantas, bagaimana mengatur gaji bulanan untuk mengumpulkan dana darurat? Berikut ulasannya versi OJK Indonesia.

Untuk besaran dana darurat setiap individu berbeda-beda tergantung besar penghasilan dan kebutuhan hidup.

Adapun untuk sebagai gambarannya, berikut perhitungannya:

Untuk yang belum menikah bisa dipersiapkan sekitar 3-6x lipat gaji per bulan. Sedangkan bagi yang sudah menikah, Anda bisa menyisihkan sekitar

6-12x lipat gaji per bulan untuk kumpulkan dana darurat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement