Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Rumah Subsidi Kini Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Cek Syaratnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |11:28 WIB
Beli Rumah Subsidi Kini Bebas Pajak Sampai Rp24 Juta, Cek Syaratnya
Kriteria Rumah Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement