Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalin Sinergi dengan Pegadaian, BRI Group Hadirkan Referensi Layanan Produk bagi Nasabah

Imam Rachmawan , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |15:45 WIB
Jalin Sinergi dengan Pegadaian, BRI Group Hadirkan Referensi Layanan Produk bagi Nasabah
BRI melakukan sinergi dan kerja sama dengan PT Pegadaian menghadirkan referensi produk dan layanan bagi nasabah. (Foto: dok. BRI)
A
A
A

JAKARTA – Inovasi produk dan jasa keuangan terus dihadirkan untuk menjawab kebutuhan nasabah. Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, serta perubahan situasi pasar dan kebutuhan nasabah.

Terbaru, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan sinergi dan kerja sama dengan PT Pegadaian menghadirkan referensi produk dan layanan bagi nasabah BRI Prioritas dan BRI Private.

Sinergi bisnis di dalam BRI Group ini berupa lima layanan dan produk dari Pegadaian yang dapat direferalkan kepada nasabah BRI private & BRI Prioritas. Produk dan layanan yang dapat ditawarkan, yakni Tabungan Emas, Cicil Emas, Gadai Efek, Gadai Luxury, dan G-Lab.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, produk dan layanan ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi business antara BRI dengan Pegadaian, sekaligus mendorong minat masyarakat terhadap aset emas dan barang mewah (luxury brand).

“Selain dapat digunakan untuk investasi, dengan memiliki emas dan barang mewah (luxury brand), masyarakat juga bisa mengoptimalkan menjadi aset yang liquid secara mudah aman dan nyaman,” ujarnya.

Dalam kerja sama ini, nasabah dapat melakukan investasi melalui kepemilikan emas. Selain itu, terdapat fasilitas gadai efek di mana nasabah dapat memperoleh pinjaman dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Sementara bagi nasabah yang memiliki minat mengoleksi barang branded, juga terdapat fasilitas gadai luxury. Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan Pegadaian atas dasar hukum gadai untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement