Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Pusing Libur Panjang 5 Hari, Begini Kata Menaker

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |09:57 WIB
Pengusaha Pusing Libur Panjang 5 Hari, Begini Kata Menaker
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Ida pun menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Karena sesungguhnya cuti, seperti yang saya sampaikan sampaikan tadi pelaksanaan cuti bersama ini adalah mengambil atau merupakan bagian dari cuti tahunan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan kebijakan libur Iduladha yang ditetapkan secara mendadak itu mengakibatkan perusahaan padat karya harus menanggung dua kali upah lembur pekerja atau totalnya sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement