JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan konsumsi produk perikanan terjamin kandungan gizinya melalui pengawalan mutu produk dari hulu sampai hilir. Di mana bahan pangan ini diketahui sangat mudah rusak.
Oleh karena itu, KKP menjamin produk perikanan dijaga mutu dan keamanan pangan sejak pra-produksi, produksi (tangkap/budidaya), penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ikan siap dikonsumsi.
"Ikan memiliki karakteristik bahan pangan yang mudah rusak dan sebagai sumber protein yang sangat berharga untuk kesehatan. Untuk itu, KKP berkomitmen dalam menjaga mutu dan keamanan pangan ikan baik untuk pasar dalam negeri maupun luar negeri dengan perlakuan yang sama dari hulu hingga hilir," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, Jumat (23/6/2023).
Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah pembinaan sejak hulu, pada saat produksi budidaya dan penangkapan ikan, yaitu melalui edukasi kepada para pembudidaya terkait cara budidaya dan panen ikan yang baik, serta cara penanganan ikan yang baik di atas kapal, di Pelabuhan, dan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kepada para nelayan.
Selanjutnya pada tahap pengumpulan dan penyimpanan ikan, KKP memastikan mutu ikan terjaga dengan penerapan sistem rantai dingin guna mencegah atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme penyebab proses pembusukan ikan, seperti ikan segar yang disimpan dalam coolbox berisi es balok atau es curah yang memadai akan memiliki masa simpan 2-3 hari. Adapun ikan beku yang disimpan dalam cold storage dengan suhu -18 s/d -20°C memiliki masa simpan 3-6 bulan.
Terkait dengan distribusi, ikan hasil budidaya atau tangkapan yang dibawa oleh para supplier atau pemasar, selain menerapkan sistem rantai dingin tetapi juga memiliki ketertelusuran. “Jadi produk ikan ditangkap di mana atau dipanen di mana, kemudian akan dipasarkan ke mana itu semuanya tercatat, itu disebut ketertelusuran,” ujar Budi.
Pembinaan juga dilakukan kepada para pemasar dan pengolah hasil perikanan. Para pengolah dibina agar menerapkan tata cara pengolahan ikan yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP) serta prosedur sanitasi dan higiene yang baik atau Standard Sanitation Operation Procedure (SSOP). Dalam bertugas, melibatkan pembina mutu pusat dari KKP didukung oleh pembina mutu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta penyuluh perikanan.