Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Punya Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai di Lampung

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 11 Juni 2023 |21:32 WIB
Tak Punya Izin, KKP Hentikan Sementara Pengerukan Muara Sungai di Lampung
KKP Hentikan Pengerukan (Foto: Humas KKP)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan muara sungai Tulang Bawang, Provinsi Lampung karena diduga pihak perusahaan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Selain tidak memiliki dokumen izin PKKPRL, juga didapati bawa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertentangan dengan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung yang mengatur bahwa lokasi tersebut bukan termasuk lokasi penambangan," ujar Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya dikutip Antara, Minggu (11/6/2023).

Sebelumnya, lanjut Adin, pelaku pengerukan pasir muara sungai yakni PT STTP, telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SPK3), Surat Persetujuan Kerja, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihaknya mengaku jika memang belum mengurus izin PKKPRL sejak dimulainya pelaksanaan pengerukan di tahun 2021 hingga Mei 2023.

“Kasus ini menjadi salah satu contoh akan pentingnya pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023. Bahwa lokasi sedimentasi yang boleh dikeruk itu harus ditentukan oleh tim ahli. Tidak boleh pihak tertentu saja yang menentukan”, jelas Adin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement