JAKARTA – Perusahaan minyak dituntut USD51 miliar setara Rp759 triliun karena gelombang panas 2021. Negara bagian Oregon, AS mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan bahan bakar fosil raksasa karena peristiwa "Heat Dome" atau Gelombang Panas 2021 yang menjadi salah satu bencana cuaca paling mematikan di Amerika Serikat.
Multnomah County, yang mencakup Portland, kota terpadat di negara bagian itu, mengatakan kombinasi polusi karbon yang mencapai rekor dari penggunaan produk perusahaan . Hal ini merupakan faktor besar yang memperburuk gelombang panas yang terjadi.
"Ini adalah peristiwa yang secara langsung dikaitkan dengan dampak yang kita saksikan pada iklim kita karena tindakan perusahaan bahan bakar fosil dan lembaga mereka yang memaksa untuk menyangkal ilmu tentang iklim selama beberapa dekade," kata Kepala Daerah tersebut Jessica Vega Pederson dilansir dari VOA, Jumat (23/6/2023).
County itu meminta USD50 juta sebagai kompensasi untuk kerusakan akibat gelombang panas, dan USD1,5 miliar untuk kerusakan pada masa mendatang karena cuaca panas ekstrem, kekeringan, kebakaran hutan, dan langit berasap menjadi lebih sering terjadi.
Daerah tersebut juga menginginkan USD50 miliar untuk "dana mengurangi dampak" dalam jangka panjang guna meningkatkan dan membuat infrastruktur kabupaten itu menjadi ramah iklim.
Gelombang panas yang memecahkan rekor memanggang wilayah Amerika Serikat bagian barat dan Kanada dari akhir Juni hingga pertengahan Juli 2021, menyebabkan suhu tertinggi mencapai 121,3 derajat Fahrenheit (49,4 derajat Celsius ) di Lytton, British Columbia, dan menewaskan sekitar 1.400 orang.
Dalam gugatannya, Multnomah County menyebut sejumlah perusahaan minyak raksasa seperti ExxonMobil, Shell, Chevron dan BP, dan juga Lembaga Minyak Bumi Amerika, Asosiasi Minyak Bumi Negara Bagian Wilayah Barat, serta perusahaan konsultan McKinsey & Company.
Gugatan tersebut menjelaskan bahwa selama tiga hari mulai dari 25 Juni 2021, daerah tersebut mengalami gelombang panas dengan suhu yang mencapai 46 derajat Celsius, yang menyebabkan 69 orang tewas, kerusakan sejumlah properti, dan pengeluaran besar dari dana pembayar pajak.
"Gelombang panas itu merupakan konsekuensi langsung dan nyata dari keputusan para tergugat untuk menjual sebanyak mungkin bahan bakar fosil dalam enam dekade terakhir," tulis gugatan tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)