Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |18:40 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
Asuransi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka perlindungan terhadap para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

 BACA JUGA:

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL), beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Frederica dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/6/2023).

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, OJK telah resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement