Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Jum'at, 23 Juni 2023 |18:40 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
Asuransi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kresna Life disebut tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Adapun, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi juga tidak dapat dilaksanakan.

“Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha, Kresna Life wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement