Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berikut Kriteria dan Syaratnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 25 Juni 2023 |03:04 WIB
4 Fakta Rumah Subsidi Bebas Pajak, Berikut Kriteria dan Syaratnya
Rumah Subsidi Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

3. Fasilitas pembebasan pajak sudah diberikan sejak 2001

Sebenarnya fasilitas pembebasan pajak rumah ini sudah diberikan sejak 2001. Hal ini dilakukan sebagai perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komitmen ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%.

Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

4. Syarat yang harus dipenuhi saat beli rumah

Pertama. luas bangunan antara 21-36 m2. Kedua, luas tanah antara 60-200 m2. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Keempat, rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal.

Kelima tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement