"Harus ada syarat, harus ada SPT tiga tahun terkahir, gaji harus lapor pajak, lah kalau dia baru sekarang hari ini lapor pajak, boleh tidak ngambil rumah, jadi kalau sudah waktunya dipermudah jangan dipersulit," kata Totok kepada MNC Portal, Minggu (25/6/2023).
Pada Pasal 2 ayat (13) disebutkan, masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa memanfaatkan regulasi tersebut, pertama harus telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi orang pribadi yang memiliki nomor pokok wajib pajak; dan kedua tidak memiliki utang pajak.
Totok memahami bahwa persyaratan pelampiran bukti pajak itu memang cukup baik untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak masyarakat. Namun menurutnya masih banyak opsi lain untuk menarik pajak masyarakat, selain menempelkan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.
"Belum jadi katalis positif buat pengembangan, karena persyaratannya complicated, jadi benar, saya tahu, maksudnya supaya jadi wajib pajak, tapi jangan dibuat syarat, yang penting syaratnya hanya NPWP saja kan sudah," kata Totok.
"Saya sudah mengajak zoom (diskusi) terkait petunjuk pelaksanaannya atau teknisnya, apabila ada pekerja yang baru bekerja yang baru 6 bulan, terus minta SPT 3 tahun, kemarin covid saja banyak yang di PHK, terus dia tidak boleh ngambil rumah," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.