Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap hati-hati dengan risiko dari COVID-19. Pasalnya, meski kasus COVID-19 di Indonesia hampir mendekati nol, namun virusnya belum benar-benar menghilang.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia pada Rabu (21/6).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan juga diambil oleh pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.
Presiden Jokowi mengungkapkan pencabutan status pandemi diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)