Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Baru Rumah Subsidi Naik Jadi Rp162 Juta-Rp234 Juta, Begini Penjelasan Menteri Basuki

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2023 |07:06 WIB
Harga Baru Rumah Subsidi Naik Jadi Rp162 Juta-Rp234 Juta, Begini Penjelasan Menteri Basuki
Harga Terbaru Rumah Subsidi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan soal Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait harga baru rumah subsidi dalam proses penyusunan.

"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Menurutnya, dengan PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.

Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.

Basuki mengatakan, nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement