Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Baru Rumah Subsidi Naik Jadi Rp162 Juta-Rp234 Juta, Begini Penjelasan Menteri Basuki

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 30 Juni 2023 |07:06 WIB
Harga Baru Rumah Subsidi Naik Jadi Rp162 Juta-Rp234 Juta, Begini Penjelasan Menteri Basuki
Harga Terbaru Rumah Subsidi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.

Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement