Adapun batasan harga jual rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 harga jual maksimal Rp162.000.000, mulai tahun 2024 harganya naik Rp166.000.000.
Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 harganya Rp177.000.000 mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182.000.000.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2023 harganya Rp168.000.000 sedangkan tahun 2024 menjadi Rp173.000.000.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal di tahun 2023 Rp181.000.000, pada tahun 2024 naik menjadi Rp185.000.000.
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal tahun 2023 Rp234.000.000, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi Rp240.000.000.
Sedangkan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp10.000.000.
Besaran bantuan DP untuk wilayah selain provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan adalah Rp4.000.000 per unit rumah.
(Taufik Fajar)