JAKARTA – Petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi hanya dengan membawa KTP. Kementerian BUMN melalui Pupuk Indonesia sudah bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk mengembangkan digitalisasi kios-kios pupuk dalam memudahkan pencatatan transaksi, meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan serta menyederhanakan proses penebusan pupuk bersubsidi.
“Dengan digitalisasi ini, petani tinggal datang ke kios pupuk resmi dan menunjukkan KTP. Data-data mengenai alokasi, jenis komoditi dan lain-lain, semua sudah tercatat dalam sistem. Mudah tebusnya, tepat sasarannya,” kata Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero), Panji Winanteya Ruky, Senin (3/7/2023).
“Petani tidak lagi ribet, pemilik kios dimudahkan, dan manfaat bagi Pemerintah juga meminimalisir risiko penyimpangan atau pupuk diterima oleh orang yang tidak berhak," tambah Panji.
Panji mengatakan, sistem ini sudah berjalan di lima provinsi. Digitalisasi kios ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu. Di mana salah satu arahannya adalah agar memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui digitalisasi.
“Ini adalah bagian dari upaya Pupuk Indonesia meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dengan membuat penyaluran pupuk menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Hingga 2023, terdapat lima provinsi telah menerapkannya, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan,” jelas Panji.
Sistem yang bernama iPubers merupakan aplikasi digital yang berbasis NIK, sistem ini hasil kerjasama PT Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. Saat ini, total 697 kios sudah menerapkan sistem ini.
Lebih lanjut Panji menjelaskan bahwa digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi di Bali sendiri sudah berjalan secara efektif sejak tahun 2022. Sistem yang sama juga diterapkan di Kabupaten Aceh Besar pada awal tahun 2023.