BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Industri hulu migas siap bersinergi dalam pengembangan infrastruktur dasar untuk memenuhi kebutuhan energi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sinergisitas industri hulu migas menjadi sangat penting karena pemenuhan gas bumi di IKN mengacu pada Kebijakan Energi IKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang berkonsep energi hijau. Dan gas bumi sebagai energi transisi, akan berperan dalam pemenuhan energi di IKN menuju target Net Zero Emission.
“Di ibu kota baru itu kelak ada kebutuhan energi yang cukup masif, seperti gas, untuk industri dan rumah tangga. Karena itu, pengembangan infrastruktur pipa gas sejak awal dirancang dengan menyesuaikan kebijakan energi IKN yang ramah lingkungan, serta mengikuti desain tata ruang dan wilayah IKN,” kata Vice President Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Erwin Suryadi, saat melakukan kunjungan ke IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (3/7/2023).
Erwin yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kapnas III 2023 menjelaskan, sinkronisasi antara SKK Migas, KKKS, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu kunci keberhasilan.
Forum Kapasitas Nasional Area Kalsul ini juga akan menjadi wadah untuk memperkuat sinergitas tersebut, mengingat forum ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Utara, serta beberapa perwakilan kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Kalimantan dan Sulawesi.
“Forum Kapasitas Nasional III 2023 Area Kalsul kali ini mengusung tema ‘Peran Strategis Hulu Migas dalam Menunjang IKN’. Selain melibatkan unsur pemerintahan, forum ini juga menyertakan para pelaku usaha penunjang industri hulu migas untuk ikut ambil bagian dalam pengembangan IKN,” ujarnya.
Kepala Perwaklian SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris mengatakan bahwa pihaknya juga aktif dalam memberikan coaching CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) kepada pengusaha lokal agar pengusaha lokal dapat mempersiapkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dalam mengikuti pengadaan di hulu migas.