"Lihat saja di regulasi seperti apa, sanksinya ada di regulasi ya kita jalankan semua. So far masih aman," tukasnya.
Sebagiamana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sudah mengantongi laporan ekspor ilegal bahan baku tambang tersebut.
"Iya, itu masih dalam telaahan kita. Dan itu juga sudah disampaikan dari sini, jadi kita sedang telaah, ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
KPK bakal menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal jutaan ton ore nikel ke China tersebut dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
"Kemungkinan juga ada, maksudnya kemungkinan karena itu kan terkait dengan pertambangan juga, tapi kemungkinan juga enggak ada. Jadi itu juga yang akan menjadi concern kita, ditelaah bagaimana apakah ada hubungan atau tidak," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)