Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi Gratis, Kini Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3% Mulai Juli 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 05 Juli 2023 |14:56 WIB
Tak Lagi Gratis, Kini Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3% Mulai Juli 2023
QRIS Kena Biaya Admin (Foto: Freepik)
A
A
A

Selain menaikkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, BI juga mengambil beberapa kebijakan di antaranya:

1. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000;

2. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah;

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement