JAKARTA - Alasan biaya layanan QRIS untuk usaha mikro naik Jadi 0,3%. Bank Indonesia (BI) resmi melakukan penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%.
Di mana kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis keterangan BI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Tujuan kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
BACA JUGA:
Kemudian BI juga melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebijakan lain seperti berikut: