Kebijakan ini efektif sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0% hingga Juni 2023.
Kenaikan ini untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Baca selengkapnya: Tak Lagi Gratis, Kini Layanan QRIS Kena Biaya Admin 0,3% Mulai Juli 2023
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.