Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |10:58 WIB
Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Dijamin Tak Ada PHK dan Pendapatan Tetap Aman
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah tenaga honorer di berbagai lembaga kementerian mencapai 2,3 juta orang.

Di mana jumlah itu disebut mengalami pembengkakan. Apalagi kabarnya tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

 BACA JUGA:

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dari keteranagn resmi di situs menpanrb.go.id, Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

 BACA JUGA:

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement