JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) serta Kementerian dan Lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Sebab, menurutnya rekrutmen tenaga honorer secara serampangan dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN serta kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai.
Dirangkum Okezone, Minggu (25/6/2023) berikut ini fakta kementerian hingga Pemda dilarang rekrut kembali tenaga honorer.
1. Imbauan MenpanRB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengimbau Pemda, Kementerian, hingga lembaga pemerintah non kementerian untuk tidak kembali merekrut tenaga honorer secara serampangan.
"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas.
2. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer itu telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun untuk UU ASN sendiri Anas mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.
"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ujar Anas.
3. Dampak rekrutmen serampangan
Dampak dari rekrutmen tenaga honorer secara serampangan sendiri menurut Anas dapat berakibat pada penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.