Wafid mencontohkan, selama ini pemerintah Indonesia memperbolehkan ekspor bijih besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2%.
"Jadi selama ini mungkin ada perbedan persepsi. Jadi umpamanya begini kita memperbolehkan ekspor besi. Dalam besi konsentrat itu masih ada nikel yang taruhlah di bawah 2%, 1%. (Namun) agi kita itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Tetapi di sana dihitung nikel, seperti itu. Belum dalam tahap kesimpulan," lanjutnya.
Namun demikian Wafid menegaskan, apabila dikemudian hari ada pihak yang terbukti melakukan ekspor bijih nikel ilegal maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Lihat aja di regulasi seperti apa, sanksinya ada di regulasi ya kita jalankan semua. So far masih aman," tukasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.