Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Sabtu, 08 Juli 2023 |18:54 WIB
Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!
Situs Jombingo Diblokir. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

OJK dan Satgas mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

Legal artinya​​​​​​ produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.

"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement