Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Minggu, 09 Juli 2023 |07:23 WIB
5 Fakta Transaksi Pakai QRIS Kena Biaya Admin
Bayar Pakai QRIS Kena Biaya Admin. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

4. Cara Buat QRIS

Proses pembuatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak memakan waktu yang lama. Paling lama, dalam tiga hari sejak diajukan, nasabah sudah bisa mendapatkan QRIS tersebut.

Adapun syarat untuk mengajukan QRIS sangat mudah. Tinggal siapan berkas yang, yang biasanya izin usaha (Nomor Izin Berusaha/NIB), lengkap dengan KTP dan NPWP.

Ketika sudah selesai, nasabah akan mendapatkan QRIS yang sudah tercetak lengkap secara fisik dengan akriliknya.

5. Penyesuaian Kebijakan BI

BI juga melakukan penyesuaian kebijakan mengenai perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023, yang meliputi: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan (b) kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000;

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement