JAKARTA – Tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Setiap instansi dilarang merekrutmen tenaga honorer secara serampangan.
Diketahui, jumlah tenaga honorer di berbagai lembaga kementerian mencapai 2,3 juta orang. Jumlah itu disebut mengalami pembengkakan.
Apalagi kabarnya tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023. Sebagaimana diketahui, aturan itu tertulis dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Berikut Okezone merangkum fakta tentang tenaga honorer yang akan ditiadakan, Senin (10/7/2023):
1. Peraturan Pemerintah dalam Proses Rekrutmen
Sebagaimana diketahui, aturan itu tertulis dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, 7 Juli 2023.
2. Tidak Boleh Ada PHK Massal
Alex Denni, mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” katanya.
3. Tidak Boleh PHK
Alex juga menjelaskan bahwa sudah diputuskan tidak boleh ada PHK.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelasnya.
4. Akibat Rekrutmen Tenaga Honorer Secara Serampangan
Akibat yang dihasilkan dari rekrutmen tenaga honorer secara serampangan sendiri menurut Anas terlihat pada penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelas Anas.
5. Anggaran Pemerintah
Adapun memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ungkapnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.