Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Imigrasi Buka Suara soal 34 Juta Data Paspor Masyarakat Diduga Bocor

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |08:05 WIB
Dirjen Imigrasi Buka Suara soal 34 Juta Data Paspor Masyarakat Diduga Bocor
Paspor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu merilis dugaan kebocoran data mirip paspor.

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim buka suara.

Menurutnya hingga saat ini data-data biometrik milik masyarakat yang terdapat didalam paspor masih aman kerahasiaannya.

Sehingga dipastikan data masyarakat seperti pemindai retina, iris, fingerprint, face biometrik, Voice recognition, maupun DNA yang terdapat dalam paspor tidak bocor ke pihak lain.

"Pertama kita harus memberikan keyakinan bahwa data mengenai biometric itu aman. Tidak ada yang bocor. Artinya masyarakat tidak perlu khawatir. Biometric tidak ada bocor," ujar Silmy Karim di MNC Conference Hall.

Silmy menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengadopsi ISO 27001-2022 atau Standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data masyarakat.

"Jadi kalau saya melihat laporan tim, itu bukan berarti bocor ke hacker, belum tentu. Yang penting bukan data biometrik, data text dasar (kemungkinan bocor) yang saya dapat dari penyelidikan," lanjutnya.

Sebelumnya Kominfo melaporkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Perlindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor.

"Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo.

Baca Selengkapnya: 34 Juta Data Paspor Masyarakat Diduga Bocor, Dirjen Imigrasi Beri Penjelasan Ini

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement