Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Skema Jadi ASN seperti Apa?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |08:27 WIB
Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Skema Jadi ASN seperti Apa?
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.

Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

 BACA JUGA:

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer nanti?

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni mengatakan jumlah tenaga honorer di berbagai kementerian telah mencapai 2,3 juta orang. Jumlah ini mengalami pembengkakan dari yang sebelum-sebelumnya.

 BACA JUGA:

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Alex Denni dari keterangan resmi di situs menpanrb.go.id, Jumat, 7 Juli 2023.

Namun dia memastikan kalau pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement