Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Nunggak 8 Tahun Bayar Berapa?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |19:08 WIB
BPJS Nunggak 8 Tahun Bayar Berapa?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTABPJS nunggak 8 tahun bayar berapa? BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang dibebankan kepada peserta pun tergantung dari kelas yang dipilih.

Namun, ada saja peserta BPJS yang tidak tertib dalam kewajibannya membayar iuran. Alhasil, iuran pun menunggak. Lantas, bagaimana jika iuran BPJS tidak dibayar 2, 3, hingga 8 tahun nunggak?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang menunggak iuran maka status kepesertaannya akan diberhentikan sejak tanggal 1 di bulan berikutnya. Risiko ini hanya akan dialami oleh peserta BPJS mandiri dan juga BPJS perusahaan.

Adapun, risiko utama bagi peserta yang menunggak iuran adalah tidak akan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan, termasuk pelayanan medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan lain yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement