Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Nunggak 8 Tahun Bayar Berapa?

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Senin, 10 Juli 2023 |19:08 WIB
BPJS Nunggak 8 Tahun Bayar Berapa?
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan merupakan jaminan layanan kesehatan yang berlaku seumur hidup. Karena itulah risiko selanjutnya yang harus ditanggung adalah jumlah iuran yang tidak terbayar selama periode tersebut maka akan menjadi tunggakan.

Tunggakan tersebut akan membengkak hingga peserta kembali mengaktifkan BPJS Kesehatan. Berdasarkan peraturan, jika peserta tidak membayar iuran selama 2 hingga 8 tahun, maka saat akan mengaktifkannya lagi peserta harus membayar tunggakkan maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan diperiode berikutnya.

Tak hanya itu saja, berdasarkan pasal 24 ayat 5 “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa peserta tidak akan mendapatkan denda BPJS Kesehatan jika dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta tidak menjalani rawat inap.

Namun, jika dalam kurun 45 hari peserta melakukan rawat inap maka peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya rawat inap x bulan tertunggak dengan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement