JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan perpanjangan waktu terkait permintaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) untuk perpanjangan waktu perihal permintaan penjelasan bursa soal laporan keuangan.
“Kita memberikan perpanjangan waktu kepada WIKA dengan mempertimbangkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan terkait laporan keuangan,”kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta dikutip Harian Neraca, Selasa (11/7/2023).
Sebelumnya berdasarkan keterbukaan informasi, WIKA meminta perpanjangan waktu hingga 14 hari untuk menjawab permintaan penjelasan bursa yang awalnya hanya diberi waktu dua hari. WIKA akan menjawab selambat-lambatnya pada 25 Juli 2023.
Sebelumnya, WIKA dalam siaran persnya mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian penjelasan kepada BEI atas surat BEI 4 Juli 2023 tersebut menjadi selambat-lambatnya 14 hari bursa setelah tanggal surat ini diterima dengan menggunakan SPE-IDXnet yaitu pada tanggal 25 Juli 2023.
Adapun pertimbangan WIKA mengajukan perpanjangan waktu tersebut, dikarenakan diperlukannya kecukupan waktu untuk mengumpulkan data dan informasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Manajemen mengklaim sebagai bentuk komitmen, WIKA sebagai perusahaan terbuka di dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola akan senantiasa menyampaikan penjelasan atas surat BEI 4 Juli 2023 sebagai pemenuhan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pertanyaan BEI kepada WIKA sebagai respon tudingan WIKA memalsukan laporan keuangan. Kala itu, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo pernah bilang, salah satu isu tata kelola keuangan dari Waskita dan WIKA adalah laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Adapun pihak Kementerian BUMN sedang melakukan investigasi mengenai hal tersebut.
"Memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal cashflow tidak pernah positif sebetulnya," ujar Tiko.
Lebih lanjut, dia mengatakan apabila ada unsur pidana berupa penipuan atau fraud dalam laporan keuangan Waskita dan WIKA, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan ke ranah pengadilan kepada manajemen lama yang melaporkan kala itu.
"Saya sudah lapor ke ketua BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," jelas Tiko.
(Taufik Fajar)