JAKARTA - Pemerintah berencana membeli saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan pada 2025. Berdasarkan Undang-Undang perusahaan asing harus melakukan divestasi hingga 51% kepada negara.
Adapun UU Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional.
Saat ini Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Namun, sayangnya, tetap tidak memenuhi persyaratan UU, dan tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menilai, angka 14% hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. mMestinya eksekutif perlu memutar otak agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat," katanya, Senin (10/7/2023).