Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Cara Mendaftar PNS Part Time?

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |19:09 WIB
Bagaimana Cara Mendaftar PNS <i>Part Time</i>?
PNS Part Time (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bagaimana cara mendaftar PNS part time? Cara daftar PNS part time ramai menjadi perbincangan sebab berpotensi menggeser pegawai honorer.

Lantas seperti apa cara daftarnya?

PNS part time masih dalam kajian pemerintah dan Komisi II DPR. Ke depanya PNS Part Time akan memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Selasa (11/7/2023).

Menurut Guspardi diskusi tentang PNS part time perlu dilakukakan pemerintah untuk tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaan. Hal tersebut juga mampu menghemat anggaran negara yang dikeluarkan untuk belanja pegawai.

"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tambahnya.

Saat ini belum ditemukan bagaimana cara daftar PNS Part Time secara resmi. Sebab kebijakanya masih dalam proses dalam RUU ASN di tahap pembahasan dikalangan pemerintah dan anggota dewan.

Apabila ingin mengetahui bagaimana cara daftar PNS Part Time, alur rekrutmen PPPK dapat dijadikan patokan. Proses rekrutmen dapat dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, cara daftar akun sampai pengumuman kelulusan terdapat di laman ini.

Sebelumnya pemerintah dan DPR belum setuju terkait tugas, fungsi dan gaji PPPK part time. Namun, diketahui PPPK part time hanya menghasilkan gaji yang lebih kecil dibanding tenaga honorer sebab perbedaan jam kerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, pendapatan gaji honorer saat ini adalah Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement