3. RFL
Reformasi Laut. Diperuntukkan pada kendaraan milik pejabat di satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Selain RFL juga ada pelat RFD (Reformasi Darat) untuk pejabat TNI Angkatan Darat (AD) sedangkan RFU (Reformasi Udara) untuk pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
Selain pelat khusus bagi pejabat di TNI, pejabat Polri juga memiliki pelat khususnya, yakni RFP yang kepanjangannya Reformasi Polri.
Di luar pengawalan khusus Polantas (Polisi Lalu Lintas), kendaraan yang berawalan plat RF tidak berhak mendapat perlakuan khusus di jalan. Namun dalam suatu kondisi tertentu, TNKB berawalan RF ini bisa mendapat prioritas penggunaan jalan. Regulasi yang mengatur peraturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Feby Novalius)