JAKARTA - Arti kode mobil pejabat pelat nomor RFS, RFO, RFH hingga RFL. Satu pola yang menyamakan keempat variasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut ialah ‘RF’.
Pelat ini merupakan pelat khusus yang digunakan oleh pejabat negara dan instansi pemerintahan tertentu. Tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012, perihal Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Komisaris Besar Polisi sekaligus Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri Unggul Sedyanto mengatakan, pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
"Sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah,” ujar Unggul Sedyanto.
Berikut penjelasan pelat nomor RFS, RFO, RFH dan RFL:
1. RFS
Reformasi Sekretariat Negara. Biasanya digunakan oleh pejabat sipil negara eselon I atau yang setara dengan Direktur Jendral di sebuah Kementerian.
2. RFO & RFH
Setingkat di bawah RFS. RFO & RFH umumnya dikhususkan bagi pejabat negara Eselon II atau yang setara dengan Direktur di sebuah Kementerian.
Adapun kepanjangan RFH adalah Reformasi Hukum. Dengan kata lain, kendaraan yang dipasang pelat RFH merupakan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.