Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah dan Syarat Naik Transportasi Umum di Jakarta Gratis

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |21:01 WIB
 Cara Mudah dan Syarat Naik Transportasi Umum di Jakarta Gratis
Cara Mudah dan Syarat Naik Transportasi Umum di Jakarta Gratis (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mudah dan syarat naik transportasi umum di Jakarta gratis. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, terdapat 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta.

Dalam Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, ada 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta seperti: 

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri

Terdapat tiga moda transportasi umum yang dapat dinikmati gratis bagi 15 golongan masyarakat di antaranya:

1. BRT meliputi TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), dan integrasi layanan lain yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta
2. MRT Jakarta
3. LRT Jakarta

Seluruh moda ini dapat digunakan dengan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Cara Mudah dan Syarat Naik Transportasi Umum di Jakarta Gratis

Pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri seperti:
- KTP
- KIA 
- KK DKI Jakarta
- Foto terbaru, serta
- Dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement