Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan, Teten: Kelamaan!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |14:21 WIB
Revisi Aturan Jualan di Toko <i>Online</i> Tak Kunjung Disahkan, Teten: Kelamaan!
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menYatakan produk UMKM saat ini menghadapi ancaman produk-produk asing yang masuk ke toko online dan sulit untuk terdeteksi.

Oleh karena itu revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 perlu segera direalisasikan, sebab menurutnya aturan tersebut sudah terlalu lama mandek.

"Udah kelamaan sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi oleh Seskab kan udah selesai draftnya, tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi, ini kan buying time gitu loh," kata Teten saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Padahal Teten menyebut usulan dari kementeriannya sudah sangat jelas bahkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan bahwa kondisi saat ini amat berbahaya bagi pelaku UMKM sehingga perlu segera diantisipasi.

"Pak Presiden udah ngasih arahan ini bahaya, kita semua menterinya jalankan aja perintah Presiden, saya udah jalan kan," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement