Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Jualan di Toko Online Tak Kunjung Disahkan, Teten: Kelamaan!

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |14:21 WIB
Revisi Aturan Jualan di Toko <i>Online</i> Tak Kunjung Disahkan, Teten: Kelamaan!
MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: MPI)
A
A
A

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan," tegasnya.

Sementara usulan yang kedua yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk liar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan.

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS, boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.

Sebagai informasi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement