Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |16:49 WIB
OJK Kaji Aturan Klasifikasi Perusahaan Asuransi
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji mekanisme pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal.

Salah satu produk asuransi yang akan menerapkan aturan tersebut yaitu produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.

 BACA JUGA:

Dalam proses pengkajian aturan baru tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya berniat untuk mempelajari ketentuan penerapan klasifikasi usaha asuransi ke luar negeri.

Sampai saat ini, Ogi menyebut jika pihaknya belum menetapkan besaran modal inti yang akan dijadikan patokan pengelompokan tersebut.

 BACA JUGA:

Namun, salah satu syarat yang dijadikan acuan adalah ekuitas, standar risk management, dan governance.

“Saya belum tahu, nanti harus lihat negara lain dulu. Karena kita pengen asuransi lebih besar itu bisa compete dengan yang di luar,” kata Ogi di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement