Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS Part Time, Ada Usulan Diseleksi Ulang

Azahra Kaulika Irawansyah , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |06:04 WIB
2,3 Juta Tenaga Honorer Jadi PNS <i>Part Time</i>, Ada Usulan Diseleksi Ulang
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lembaga/kementerian per 28 November 2023.

Di mana aturan ini tertuang dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio jika belum ada formasi yang jelas dari pemerintah, sebaiknya dilakukan evaluasi kinerja dan seleksi ulang untuk menentukan kualitas kandidat.

“Ya sebaiknya dilakukan seleksi lagi, karena tidak adil jika tidak ada seleksi. Jika formasi tidak ada, masa akan diangkat begitu saja,” ujar Agus Pambagio.

Jika jumlah tenaga honorer membengkak, negara juga tidak akan mampu menampung semua pekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement