JAKARTA – Project S TikTok yang sedang ramai jadi sorotan di berbagai negara ini dicurigai mengancam kesejahteraan dan keamanan UMKM Tanah Air.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga terus mendiskusikan masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi UMKM.
Telah dirangkum oleh Okezone beberapa fakta tentang Project S TikTok, Minggu (16/7/2023).
1. Kecurigaan Terhadap Project S TikTok
Project S TikTok merupakan sebuah project yang sedang menjadi sorotan ini dicurigai mengoleksi data produk yang sangat laris di suatu negara, dan untuk kemudian di produksi sendiri di China.
2. Pemilik Project S TikTok
Zhang Yiming merupakan nama pemilik aplikasi TikTok yang kini menjadi salah satu aplikasi paling populer. Dia dikenal sudah menjadi miliarder sejak usia muda, namun tidak begitu dikenal karena kurang mendapat perhatian.
Sebelum mendirikan perusahaan induk TikTok, ByteDance. Zhang sempat mendirikan situs properti yang bernama 99fang pada 2009. Namun memutuskan untuk berhenti setelah tiga tahun berjalan.
3. Cross Border di TikTok Shop Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali muncul di Inggris.
“Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu Covid-19, semua pelaku e-Commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini, jadi jangan bohongi saya,” kata Menkop UKM dikutip Antara, 12 Juli 2023.
4. Produk China Kuasai Ekosistem Penjualan Online
Teten Masduki menilai bahwa TikTok Shop menyatukan media sosial, crossborder commerce dan retail online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosistem digital, mayoritas yang dijual di online adalah produk dari China.
Sehingga jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, pasar digital Tanah Air akan didominasi oleh produk-produk dari China.
5. Perlunya Izin Edar Untuk Impor Produk Luar
Sebagai upaya untuk melindungi UMKM, Teten menegaskan agar produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk termasuk melengkapi izin edar dari BPOM, memenuhi SNI hingga sertifikasi halal.
“Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, punya SNI. Mereka enak langsung,” katanya.
6. Revisi Permendag
Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-Commerce, bukan social commerce.
Dia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.
“Itu bukan hanya untuk TikTok saja, untuk seluruh e-Commerce untuk juga yang cross border commerce semua,” katanya.
“Jadi jangan kemudian saya dianggap anti TikTok, bukan, saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar, jangan kemudian mereka diberi kemudahan,” tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)