JAKARTA – Pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dinyatakan bahwa eksportir wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen.
Aturan ini berlaku di sejumlah sektor Sumber Daya Alam (SDA); pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sejak DHE ditempatkan, eksportir diberi waktu minimal 3 bulan untuk menyelesaikan urusannya.
Berikut 5 fakta penetapan 30% Devisa Hasil Ekspor di Indonesia yang dirangkum Okezone, Senin (17/7/2023):
1. Berlaku mulai 1 Agustus 2023
PP Nomor 36 Tahun 2023 ini menggantikan pendahulunya, PP Nomor 1 Tahun 2019.
Aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan “Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tercatat dalam pertimbangan poin a PP Nomor 36 Tahun 2023.