2. Eksportir
Eksportirdengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari USD250.000 wajib masuk rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan/atau Bank Devisa. Sementara bagi mereka yang PPE-nya kurang dari USD250.000 tidak ada kewajiban untuk menempatkan DHE SDA-nya ke dalam rekening khusus.
3. Insentif dapat diberikan pada dua pihak
Pertama, kepada LPEI dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA. Kedua, bagi eksportir yang sudah menempatkan DHE SDE sesuai aturan.
4. Kembali diterapkan
Pengaturan pengenaan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor. Ketentuan lebih lanjut mengacu pada perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5. Aturan DHE dinilai masih kurang tegas dan ‘tanggung’.
Pasalnya, masih banyak eksportir yang dengan mudahnya memasukan dan mengeluarkan devisanya. Lalu, meskipun telah ada aturan penempatan DHE, belum ditetapkan berapa lama retensi dan juga besar konversinya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.