Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Lunas, Stafsus Erick Thohir Buka Suara

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |15:48 WIB
Utang Istaka Karya ke Vendor Belum Lunas, Stafsus Erick Thohir Buka Suara
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai pembayaran utang PT Istaka Karya (Persero) kepada vendor berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri.

Pasalnya, aset perusahaan yang digunakan untuk membayar utang berdasarkan ketentuan pengadilan.

 BACA JUGA:

Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perseroan pailit.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, pembayaran utang Istaka Karya memang tidak sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki vendor.

Alasannya, proses pembayaran disesuaikan dengan aset BUMN konstruksi tersebut.

“Dibayar, tapi pasti nggak sesuai yang dia punya (piutang vendor), kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut, pembagiannya sesuai otoritas yang ditentukan pengadilan,” ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/7/2023).

Penegasan tersebut sekaligus merespon sikap protes vendor Istaka Karya.

Arya menyebut pihaknya tidak dapat melakukan intervensi, lantaran pembayaran utang Istaka menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketika masuk ke pengadilan nggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya. Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa, intervensi kan nggak boleh,” ucapnya.

Adapun para vendor yang tergabung dalam persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta utang Istaka Karya lebih dari 10 tahun kepada 160 sub kontraktor dan supplier yang menjadi mitra segera dibayar.

Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.

Salah satu vendor yang menjadi korban kepailitan Istaka Karya adalah Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi.

Dia tak sanggup menahan emosi saat mengungkapkan penderitaannya sehingga tangisannya pecah di hadapan anggota dewan saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Triyatno mengatakan akibat gagal bayar Istaka Karya membuat rumahnya sampai disita oleh perbankan karena pihaknya tak sanggup membayar cicilan bank saat menarik pinjaman untuk modal.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement